Kamis, 13 Januari 2011

Poligami (Tafsir Surat An-Nisa TTG Poligami)


Poligami dalam islam

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا .وَآَتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا .وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا .وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا.
Artinya :Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.{QS.An-Nisa' :1-4}

A.     Pendahuluan
Allah swt memulai surat al-nisa' dengan menghitab manusia secara kesuluruhan dan menyuruhnya untuk berbakti padanya. Selanjutnya Allah memberitahukan kuasaannya tentang penciptaan manusia dari satu jiwa, yaitu Nabi Adam as. Dengan satu jiwa itu pula Allah swt jadikan pasangan untuknya yaitu Hawa. Lalu, dari pasangan itu lahirlah sekumpulan kecil manusia menjadi sekumpulan besar manusia.
Oleh karena itu, seluruh manuisia berasal dari satu ayah. Mereka semuanya bersaudara baik dari segi kemanusiaan dan kenasaban. Dengan demikian, Seharusnya orang-orang yang kuat mengasihi orang-orang yang lemah. Orang kaya menolong orang yang miskin sehingga terwujud kesempurnaan tatanan kehidupan dalam masyarakat.
Pada ayat kedua Allah swt menerangkan hak-hak anak yatim, lalu Allah swt memerintah untuk menjaga harta anak yatim dan melarang berbuat sewenang-wenang terhadapnya. Karena mereka merupakan anak-anak yang lemah yang butuh perlindungan dan pertolongan. Sedangkan mendhalimi orang yang lemah adalah dosa besar di sisi Allah swt.
Selanjutnya Allah swt menutup ayat ini dengan memerintahkan orang laki-laki untuk memberikan mahar kepada istri dengan penuh kerelaan hati.
B.     Tafsir Ayat

1.      Tafsir ayat yang pertama
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Yang dimaksud dengan An-Nas pada ayat diatas adalah orang –orang yang ada {maujudun} ketika turunnya ayat. Kemudian orang-orang yang belum ada juga dimasukan dalam cakupan khitob ayat tersebut dengan dalil khoriji, yaitu adanya ijma yang menyatakan bahwa orang yang belum ada juga terkena taklif . kemudian yang dimaksud dengan lafad an-nafsu wahidah pada ayat tersebut adalah Nabi Adam AS.
Ayat  وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ  ini dijadikan dasar oleh ulama bahwa tasa'ul bil arham (meminta dengan sebab hubungan kekeluargaan) itu diperbolehkan apalagi kalau mengikuti bacaannya Imam Hamzah yang membaca jer lafad al-arhaami , mereka beralasan tasa'ul bil arham bukan termasuk sumpah yang dilarang akan tetapi isti'tof {minta untuk dikasihi},contoh أسألك بالرحم ان تفعل كذا
2.      Tafsir ayat yang kedua
وَآَتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا
Khitob lafad  وَآَتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ ditujukan kepada para wali anak yatim dan orang yang mendapat wasiat untuk memelihara anak yatim. Yang dimaksud dengan yatim adalah orang yang tidak mempunyai ayah {meningal}, kemudian oleh syari' dikhususkan lagi, yakni yang disebut yatim adalah orang yang  tidak mempunyai ayah dan ia belum balig.
Ayat inilah yang dijadikan dasar oleh jumhur ulama bahwa bemberikan harta anak yatim adalah wajib. Kewajiban tersebut setelah anak yatim itu balig, hal ini didasarkan pada ayat وابْتَلُوا اليَتامَى حَتّى إذا بَلَغوا النِّكاحَ فإنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْداً فادْفَعوا إلَيْهِمْ أمْوالهُمْ . hikmah adanya pensyaratan balig adalah anak yatim yang belum balig masih belum cakap untuk melakukan tasaruf fil mal.
Para ulama sendiri didalam menafsiri ayat diatas terbagi dua golongan:
1)      Golongan pertama menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan yatama pada ayat diatas adalah anak-anak yatim yang telah balig, pemaknaan yatama dengan anak-anak yatim yang telah baling adalah secara majaz {bi'tibari ma kana} dengan memandang bahwa anak-anak yatim yang telah baling juga dulu pernah menjadi yatama {anak yatim belum balig}
2)      Golongan kedua menyebutkan yang dimaksud dengan yatama pada ayat diatas adalah anak-anak yatim yang belum balig akan tetapi yang dimaksud dengan i'ta' adalah memberikan nafaqoh kepada anak yatim tersebut dengan makanan dan pakaian kemudian setelah balig baru diberikan hartanya secara penuh.
3.      Tafsir ayat yang ketiga
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Sisi munasabah antar jaza' dan syarat pada ayat di atas adalah seorang laki laki menangung / mengampu anak yatim perempuan dikarenakan ia adalah walinya, kemudian ia ingin mengawini anak yatim itu sendiri. Oleh karena itu ia dikhawatirkan tidak dapat adil dalam memberikan maharnya. Lalu syari' melarang seseorang mengawini anak yatim kecuali ia dapat berlaku adil. Syari' sendiri memberikan alternatif dengan dibolehkannya menikahi wanita yang ia sukai selain anak yatim perempuan tersebut.
Sekelompok ulama salaf  mengatakaan bahwa ayat ini menasakh kebiasan orang arab jahiliyah yang menikahi wanita merdeka sebanyak yang mereka inginkan. Lalu oleh ayat ini dibatasi hanya boleh menikahi empat wanita saja.
Para ulama berbeda pendapat didalam menafsiri lafad خِفْتُمْ , Abu Ubaydah mengatakan bahwa خِفْتُمْ bermakna أيقنتم (meyakini) sedangkan ulama yang lainnya menafsiri lafad خِفْتُمْ  dengan ظننتم (menduga), hal ini sebagaimana pendapatnya Ibnu Atiyah yang didukung oleh Imam Al Hodaq, belia mengatakan bahwa permasalahan ini pada taraf tingkatan dhon tidak sampai pada tingkatan yakin.
oleh karena itu, makna ayat tersebut di atas adalah barang siapa yang menduga bahwa ia tidak dapat berlaku adil terhadap anak yatim, maka hendaknya ia tidak menikahinya melainkan ia menikahi wanita lain saja.
Kemudian para ulama juga berselisih pendapat tentang amr yang ada pada lafad فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ apakah bermakna wujub atau ibahah. Jumhur ulama mengatakan bahwa amr pada ayat فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ menunjukan ibahah, sebagaimana amr yang terdapat pada وكلوا واشربوا dan كلوا من طيبات ما رزقناكم . sedangkan ahlu dhohir berpendapat bahwa amr yang terdapat pada ayat ini menunjukan wujub dengan memandang dhohirnya ayat. Selanjutnya berdasarkan ayat diatas, para ulama dan fuqoha sepekat atas  keharaman menikahi wanita lebih dari empat. Kesepakatan ulama di atas tidak menjadi cacat dengan adanya perbedaan pendapat dari orang orang ahli bid'ah, yang menyatakan bahwa boleh menikahi sembilan wanita, dengan dasar menjadikan wawu pada ayat diatas sebagai wawu li mutlaqi jam'i.
4.      Tafsir ayat yang keempat
وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا.

Khitob ayat وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ditujukan untuk para suami tapi ada pendapat lain yang menyebutkan khitobnya untuk para wali. Lafad صَدُقَاتِهِنَّ berarti mahar-maharnya, lafad صَدُقَاتِهِنَّ adalah bentuk jama' dari lafad صَدُقَة yang memiliki arti sama dengan الصداق yakni mahar.
            Lafad نِحْلَةً bermakna hibah dan pemberian dengan penuh kerelaan, artinya  janganlah kamu memberikan mahar kepada istri istrimu sedangkan engkau tidak rela (terpaksa). Sebagian ulama lain membaca dengan difathahkan نَحْلَةً yang memiliki arti faridotan, sehinga kalau dirangkai dalam satu ayat maka artinya menjadi : berilah istri-istrimu maharnya sebagai kewajiban dari Allah SWT .

  1. Penutup
Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat diambil beberapa kesimpulan, antara lain :
1.        tasa'ul bil arham (meminta dengan sebab hubungan kekeluargaan) itu diperbolehkan.
2.        wajib memberikan harta anak yatim setelah balig.
3.        amr pada ayat فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ adalah menunjukan ibahah
4.        wajib menikah hanya dengan satu wanita apabila khawatir tidak bisa berlaku adil diantara istri-istrinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar